Tugas Pokok
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis, perencanaan dan program kerja pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah ;
- Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang pertanahan, bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang perhubungan, bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, bidang persandian;
- Penyusunan instrumen operasional perencanaan dan penganggaran urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang pertanahan, bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang perhubungan, bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, bidang persandian;
- Penyusunan perencanaan penataan ruang, rencana rinci tata ruang dan kawasan strategis;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.