Bidang PPEPD
Tugas Pokok
Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mensinergikan, mengharmonisasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perencanaan, perencanaan kebijakan anggaran, pengelolaan data informasi, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencaan dan program kerja padaBidang Perencanaan, Data, Pengendalian dan Evaluasi ;
- Pelaksanaan, pengkoordinasian, pengsinergian dan pengharmonisasian perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Pelaksanaan pengkoordinasian, pengsinergian dan pengharmonisasian perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
- Pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Perencanaan, Data, Pengendalian dan Evaluasi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Perencanaan, Data, Pengendalian dan Evaluasi; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.