Tugas Pokok
Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perencanaan pembangunan daerah Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya.
Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan teknis perencanaan dan program pembangunan bidang pemerintahan, sosial dan budaya;
- Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi penyusunan perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi pembangunan urusan penunjang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, kepegawaian, kecamatan, urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kesehatan, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pertanahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan transmigrasi;
- Penyusunan instrumen operasional perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi urusan penunjang sekretariat daerah, dan sekretariat DPRD, kepegawaian, kecamatan, urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kesehatan, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan dan transmigrasi;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.