Tugas Pokok
Bapelitbang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan
Fungsi
- perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dan strategis bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah dari seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib, urusan pemerintahan pilihan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- penyusunan dan perumusan rencana pembangunan daerah baik rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
- pengoordinasian dan penyusunan perencanaan tata ruang;
- penyusunan perencanaan kebijakan anggaran daerah;
- pengembangan sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah;
- pengembangan rencana program pembangunan yang bersifat lintas sektoral maupun lintas perangkat daerah;
- perumusan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di daerah;
- pelaksanaan desiminasi dan sosialisasi serta publikasi hasil penelitian dan pengembangan di daerah;
- pelayanan teknis dan administrastif di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- pengoordinasian, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah;
- penyiapan data dan informasi bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- penyelenggaraan kesekretariatan Bapelitbang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.