Dorong Hunian Layak Di Kabupaten Sikka, Kemenkumham Tegaskan Legitimasi RP3KP dan RP2KPKPK sebagai Dasar Program

Kupang, 11 Agustus 2025, Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029 oleh Kemenkumham bersama Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD Kabupaten Sikka yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt. Asisten Administrasi Umum sekaligus Kepala Bapperida Kabupaten Sikka, Ketua DPRD Kabupaten Sikka bersama Tim Pansus DPRD, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Koordinator Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkumham NTT, Kepala BPKAD Kabupaten Sikka, Kepala Bapenda Kabupaten Sikka serta Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Sikka.
Hasil penelaahan Ranperda RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2025-2029 yang disampaikan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT terkait Program Prioritas Pembangunan Rumah Layak Huni Terima Kunci perlu didukung dengan adanya dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Kedua dokumen ini merupakan instrumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. RP3KP menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dibidang perumahan dan kawasan permukiman yang dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, juga untuk mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal yang sama pula untuk RP2KPKPK sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta dijadikan panduan dalam penyusunan program kegiatan penanganan kawasan kumuh dan memastikan adanya keterpaduan dan keberlanjutan dalam penanganan masalah kekumuhan.
Sejak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sikka telah menyusun RP3KP dan RP2KPKPK. RP2KPKPK telah diperdakan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Sehingga Kemenkumham Provinsi NTT menegaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi daerah terhadap dokumen-dokumen perencanaan bidang perumahan guna mendukung Program Pembangunan Rumah Layak Huni terima kunci bagi masyarakat miskin ekstrim untuk 5 tahun kedepan.
By.Rin’S_IW
- 18 Agustus 2025
- bidangiw
- Bapelitbang