• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Pelaksanaan Harmonisasi Regulasi Perkuat Kebijakan Perencanaan Pembangunan

Kupang, 2–3 Oktober 2025 — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sikka mengikuti rangkaian kegiatan pembahasan rancangan regulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2025–2029 bertujuan untuk memastikan kesesuaian rancangan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat landasan hukum pelaksanaan perencanaan pembangunan di Kabupaten Sikka.

Kegiatan ini dilaksanakan  pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT di Kupang tanggal  yang yang langsung dipimpin oleh Silvester Sili Laba, SH selaku Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT yang dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Umum sekaligus sebagai Kepala Bapperida, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka bersama Tim Pansus, Kepala Badan Pendapatan Daerah serta tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2025–2029.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT Silvester Sili Laba beliau mengatakan bahwa beberapa rancangan Peraturan ini sudah ditelaah dari aspek prosedural, teknis dan substansi oleh tim dan ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti.

Plt. Asisten Administrasi Umum Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, ST., M.Eng pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa berdasarkan visi dan misi Pemerintah yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2025-2029 program bantuan belajar merupakan salah satu program prioritas Pemeritah yang menyasar masyarakat miskin khususnya yang masuk kategori miskin ekstrem sehingga perlu diperkuat dengan regulasi dalam bentuk peraturan daerah.

Apresiasi dan ucapan terima kasih yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka Herlindis Donata Da Rato, S.SiT dengan harapan agar proses pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan baik.

Selanjutnya, hasil pelaksanaan Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilakukan Asistensi dan Evaluasi atas kedua rancangan Peraturan tersebut di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT pada hari Jumat, 3 Oktober 2025. Tahap ini menjadi forum konsultasi teknis untuk menajamkan substansi, menyelaraskan tujuan, serta memperkuat implementasi kebijakan daerah dalam bidang pendidikan dan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan harmonisasi dan asistensi ini, Bapperida Kabupaten Sikka berkomitmen mewujudkan regulasi yang lebih responsif, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perencanaan pembangunan daerah ke depan (Bidang PPEPD)

  • 04 Oktober 2025
  • bidangppepd
  • Bapelitbang