Pelaksanaan Harmonisasi Regulasi Perkuat Kebijakan Perencanaan Pembangunan

Kupang, 2–3 Oktober 2025 — Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sikka mengikuti
rangkaian kegiatan pembahasan rancangan regulasi di tingkat Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Tugas
Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar serta Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2025–2029
bertujuan untuk memastikan kesesuaian rancangan regulasi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat landasan hukum
pelaksanaan perencanaan pembangunan di Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 di Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT di Kupang tanggal yang yang langsung dipimpin oleh Silvester
Sili Laba, SH selaku Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT yang dihadiri
oleh Plt. Asisten Administrasi Umum sekaligus sebagai Kepala Bapperida, Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Sikka bersama Tim Pansus, Kepala Badan Pendapatan Daerah
serta tim penyusun Rancangan
Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Izin
Belajar, dan Bantuan Belajar, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2025–2029.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Provinsi NTT Silvester Sili Laba beliau mengatakan bahwa
beberapa rancangan Peraturan ini sudah ditelaah dari aspek prosedural, teknis
dan substansi oleh tim dan ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti.
Plt. Asisten Administrasi Umum Margaretha
Movaldes Da Maga Bapa, ST., M.Eng pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa berdasarkan
visi dan misi Pemerintah yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Sikka Tahun
2025-2029 program bantuan belajar merupakan salah satu program prioritas
Pemeritah yang menyasar masyarakat miskin khususnya yang masuk kategori miskin
ekstrem sehingga perlu diperkuat dengan regulasi dalam bentuk peraturan daerah.
Apresiasi dan ucapan terima kasih yang
disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka Herlindis Donata Da Rato, S.SiT dengan harapan
agar proses pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan
Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, hasil pelaksanaan Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan
dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilakukan Asistensi dan Evaluasi
atas kedua rancangan Peraturan tersebut di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT
dan Badan
Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT pada hari Jumat,
3 Oktober 2025. Tahap ini menjadi forum konsultasi teknis untuk
menajamkan substansi, menyelaraskan tujuan, serta memperkuat implementasi
kebijakan daerah dalam bidang pendidikan dan perencanaan pembangunan jangka
menengah daerah
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan harmonisasi
dan asistensi ini, Bapperida Kabupaten Sikka berkomitmen mewujudkan regulasi
yang lebih responsif, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan perencanaan pembangunan daerah ke depan (Bidang PPEPD)
- 04 Oktober 2025
- bidangppepd
- Bapelitbang